Hukum & Kriminal

Ketua Partai Hanura Jateng Tersangka Kasus Striptis Karaoke Mansion Diserahkan Kejaksaan

×

Ketua Partai Hanura Jateng Tersangka Kasus Striptis Karaoke Mansion Diserahkan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
bambang raya // tersangka kasus karaoke semarang
Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang usai menjalani penahanan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dalam kasus dugaan pornografi. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang usai menjalani penahanan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dalam kasus dugaan pornografi.

Dengan pengawalan ketat dari penyidik Polda Jateng, Bambang Raya di bawa ke Kejari Semarang untuk menjalani pemeriksaan tahap dua. Proses pemeriksaan berlangsung hampir dua jam sebelum Kejari Semarang memutuskan menahan tersangka. Penahanan berlokasi di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.

Kasi Pidum Kejari Semarang, Sarwanto, mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara beserta barang bukti dari Polda Jateng. Selanjutnya, Bambang Raya akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

“Ya ini tersangka BR (Bambang Raya) di bawa ke Lapas Kelas 1 Semarang di tahan selama 20 hari,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Pornografi di Mansion Karaoke Ketua Hanura Jateng Mangkir dari Pemeriksaan

Kasus prostitusi berupa striptis berkedok karoke di Mansion Executive Karaoke Semarang terungkap ketika Polda Jateng melakukan penggerebekan pada akhir Februari 2025 lalu. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memimpin langsung operasi tersebut.

Selain Bambang Raya, polisi juga masih memeriksa dua orang lainnya yang berstatus sebagai manajer Karaoke Mansion di Jalan Kyai Saleh, Semarang. Kasus ini bermula dari kegiatan pornografi yang terjadi pada Februari 2025 lalu.

Bambang Raya yang juga merupakan pemilik Karaoke Mansion terjerat Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan