SEMARANG, 29/1 (BeritaJateng.tv) – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, H. Muhammad Sodri jadi mediator rapat warga Bangetayu Wetan karena adanya dugaan mal adminsmistrasi yang dilakukan Karsidin selaku Lurah setempat dengan mengeluarkan surat pemberhentian ketua RW dan pemilihan kembali Ketua RW.
Ada tiga RW yang diberhentikan dalam surat pemberhentian tersebut, yaitu; Ketua RW 5 H. Nur Sirodj, Ketua RW 6 H. Solehan, dan Ketua RW 8 Kaswudi. Surat pemberhentian itu sendiri diterbitkan pada tanggal 21 Januari 2022 berdasarkan Peraturan Lurah.
Dalam rapat yang diselenggarakan di gedung pertemuan Kelurahan Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang pada Kamis (27/1/2022) itu, peserta rapat yang sebagian besar adalah pengurus RT dan RW berdialog dengan Sekratris Kecamatan Genuk, Suroto dan Carik/Sekdes Bangetayu Wetan, Taufiq.
“Kami mendapat surat pemberhentian dari Kelurahan Bangetatu Wetan bertanggal 21 Januari 2022 tentang penghentian ketua lembaga di lingkungan Kelurahan dengan tujuan mengadakan pemilihan kembali di tiga RW tersebut karena telah lewat masa baktinya,” ujar Nur Sirodj, Ketua RW 5 Bangetayu Wetan di hadapan Sodri dan Sekretaris Camat Genuk, Suroto.
“Semua RT dari tiga RW tersebut menghendaki adanya klarifikasi dari Lurah yang terduga melakukan tindakan indisipliner di luar Perda dan Perwal dengan menerbitkan surat pemberhentian tersebut. Tuntutan akhir warga adalah rekomendasi,” imbuh Sirodj.
Sirodj yang juga bertindak sebagai koordinator forum warga menyampaikan pihaknta akan membuat laporan resmi kepada inspektorat dan Walikota Semarang terkait perilaku indisipliner Karsidin selaku Lurah Bangetayu Wetan.
Sementara itu, H. Sodri selaku anggota Dewan Kota Semarang daerah Pemilihan Genuk dan Pedurungan mengamini ketidaknyamanan warga. Bahkan Sodri mengatakan jika warga berkenan maka sikap indisipliner Karsidin bisa dipidanakan. Namun dia masih ingin menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Setelah saya melihat dan mendapat pengaduan bahwa sudah terjadi dinamika yang cukup serius, padahal lurah sekarang baru menjabat tiga bulan. Yang pasti kalau hal tersebut sampai ke ranah pidana, bisa. Tapi alangkah lebih baiknya kita selesaikan secara kekeluargaan agar beliau punya kesempatan untuk membenahi,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang tersebut.
“Tapi dalam pengalaman sebelumnya kesempatan-kesempatan tersebut tidak terrealisasi, namun yang namanya pak Kaesidin (Lurah Bangetayu), selalu bikin masalah,” tandas Sodri yang memiliki penhalaman pribadi dengan Lurah Bangetayu Wetan tersebut.
Sodri mengatakan, seharusnya tidak ada pembatasan jika ketua RT atau RW menjabat lebih dari dua periode, karena memang dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota Semarang tidak ada pembatasan tersebut.