Gus Yasin mengakui dalam pelaksanaan MBG memang muncul sejumlah persoalan, termasuk dugaan korupsi maupun praktik penyimpangan lainnya.
Namun, menurutnya, pemerintah saat ini terus melakukan pembenahan agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan awal.
“Muncul permasalahan-permasalahan, ada yang korupsi, ada yang jual beli. Nah, itu yang menjadi permasalahan. Saat ini pemerintah sudah memulai pembenahan,” ujarnya.
Ia mengatakan, di Jawa Tengah pembenahan juga ԁilakukan dengan memperkuat keterlibatan petani, peternak, hingga pelaku usaha lokal sebagai pemasok kebutuhan dapur MBG.
“Mulai dari pertumbuhan ekonominya. Jadi kebutuhan bahan-bahannya itu harus dari masyarakat, dari petani, dari peternak ayam, daging, ikan, termasuk telur,” jelasnya.
Menurut Gus Yasin, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini juga tengah memetakan kebutuhan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di seluruh kabupaten/kota agar kebutuhan bahan pangan dapat ԁipenuhi dari produksi lokal.
“Tadi juga atas saran Pak Gubernur kita harus memetakan per kabupaten kebutuhan SPPG itu berapa, kapasitasnya bagaimana, telurnya butuh berapa. Kita hitung lagi. Kalau Jawa Tengah masih mampu memenuhi kebutuhan itu, ya kita tarik dulu dari Jawa Tengah,” katanya.
Terkait pernyataan K.H. Ahmad Mundofar yang menyebut menerima MBG hukumnya haram, Gus Yasin menilai persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah.
Baginya, pembahasan mengenai hukum keagamaan sebaiknya menjadi ranah para ulama dan organisasi keagamaan.
“Kalau terkait hukumnya sekarang menjadi permasalahan seperti ini, itu bukan ranah kami di pemerintahan,” tuturnya.
BACA JUGA: Bikin Heboh, Dapur MBG di Kawasan PRPP Berdiri Sejak 2025, Manajemen: Skemanya Bagi Hasil
Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan diskusi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, maupun organisasi keagamaan lainnya.
“Ini adalah ranah nanti baik dari MUI, Muhammadiyah maupun NU untuk ԁidiskusikan kalau sudah terjadi seperti ini,” terang Gus Yasin.
Gus Yasin mengatakan persoalan hukum dalam pelaksanaan MBG sebenarnya pernah muncul sebelumnya, salah satunya terkait makanan yang tersisa ketika siswa penerima tidak hadir ke sekolah.





