Selain prestasi dalam pelayanan paspor, Kantor Imigrasi ini juga menunjukkan keberhasilan dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Guntur menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai operasi pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Semarang, termasuk di beberapa perusahaan besar. Hasilnya, sebanyak 27 orang asing telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) karena pelanggaran izin tinggal.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim kami, didukung oleh masyarakat serta sinergi yang solid dengan instansi terkait,” ungkap Guntur Sahat Hamonangan, Selasa, 24 Desember 2024.
Guntur menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih baik di masa mendatang. Hal ini bertujuan untuk mendukung kemajuan Kota Semarang sebagai kawasan yang ramah investasi dan berdaya saing global. (*)
Editor: Elly Amaliyah