Singkat cerita, Chen dan anaknya, Ijal, hidup terkatung-katung di daerah orang. Status kewarganegaraan keduanya pun tak jelas. Ijal bahkan tak memiliki kartu identitas apapun.
Proses mendapatkan WNI yang tak mudah
Chen sempat ingin kembali bekerja ke Taiwan. Namun ia tak bisa. Pihak kelurahan menolak dokumennya karena status Chen adalah WNA. Ia kemudian dikirim ke Kantor Imigrasi Pemalang dan menjadi penghuni Rudenim Semarang sejak tahun 2016.
Setelah delapan tahun berlalu, di akhir tahun 2024 ini, Chen dan anaknya akhirnya kembali mendapatkan status WNI.
“Sebelum WNI nggak tenang, anak saya nanti bagaimana, apa selamanya disini apa mau mati disini, akhirnya bisa menjadi WNI lagi,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, mengakui, proses pengembalian kewarganegaraan Chen bukanlah hal yang mudah. Apalagi, Chen sempat melanggar aturan keimigrasian Indonesia dan diamankan oleh pihak imigrasi.
BACA JUGA: Jay Noah Idzes Resmi Jadi WNI, Siap Bergabung Timnas Indonesia
Meski begitu, Chen akhirnya bisa mendapatkan status kewarganegaraan kembali. Semua berkat kerja keras sejumlah pihak.
“Dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, melalui delapan tahun upaya kerja sama dengan berbagai pihak terkait, saat ini Ibu Chen dan anaknya dapat hidup mandiri dengan status sebagai WNI,” papar Tejo. (*)
Editor: Farah Nazila