“Anak kecil saja tahu rumah mbahnya di rusak. Mereka jadi takut dan sedih. Dampaknya jelas ke mental,” tambahnya.
Ashar, anak ketiga Kyai Murodi, membenarkan bahwa keluarganya sempat berpencar tidur di serambi masjid dan rumah saudara.
Warga sekitar kemudian membantu merapikan barang-barang, hingga akhirnya mereka sementara menempati kamar milik saudaranya, Tipyati.
“Awalnya kami tidur di masjid, lalu sebagian di teras rumah bude Tipyati. Hari ketiga baru bisa menumpang tidur di kamar bude,” jelas Ashar.
Sebelumnya, eksekusi rumah dan lahan seluas 3.010 meter persegi milik Kiai Murodi tetap terlaksana oleh Juru Sita PN Semarang meski ada gugatan perlawanan yang masih berjalan.
Eksekusi ini sempat tertunda pada September karena penolakan dari pihak tergugat. Penggugat, Ngastini, diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Kyai Murodi. (*)
Editor: Elly Amaliyah













