Hukum & Kriminal

Klaim Tembakan Robig Sesuai SOP, Pledoi Kuasa Hukum Sebut Gamma Beli Senjata di Instagram, Bayar via DANA

×

Klaim Tembakan Robig Sesuai SOP, Pledoi Kuasa Hukum Sebut Gamma Beli Senjata di Instagram, Bayar via DANA

Sebarkan artikel ini
Robig Pledoi
Terdakwa penembak Siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas, Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 15 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Bayu mengatakan, sebelum menembak langsung ke arah korban, Robig sempat melepaskan tembakan peringatan dan meneriakkan kata “polisi”.

“Namun ketika para pemotor tetap melaju ke arah terdakwa dengan membawa senjata tajam tersebut, merupakan kategori tindakan agresif,” terangnya.

Ia menjelaskan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (7), tindakan agresif adalah tindakan seseorang atau kelompok orang untuk menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda, atau kehormatan/kesusilaan.

“Bahwa tindakan terdakwa telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sesuai dengan Pasal 8,” kata Bayu.

Sebut Gamma beli senjata di Instagram, bayar via DANA dan dapat bonus senjata lainnya

Bayu menuturkan, senjata tajam jenis cocor bebek berwarna merah sepanjang 1,5 meter yang Robig lihat itu sudah terpakai untuk menyerang motor Vario putih.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa ada tambahan selain senjata tajam jenis cocor bebek, ada senjata tajam jenis celurit warna biru. Makanya terdakwa mengambil tindakan bahwa ada ancaman langsung kepada diri terdakwa sebagai seorang anggota Polri,” ungkapnya.

Tembakan yang Robig lakukan terhadap rombongan motor tersebut, kata Bayu, sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP.

“Total tembakan ada empat, satu terdakwa tembakkan ke atas, satu detik kemudian motor sudah di depan jadi waktu berjalan cukup cepat. Tembakan kedua terdakwa lepaskan satu detik dari tembakan pertama. Tembakan ketiga dan keempat itu terdakwa lepas dengan jarak yang sama yaitu sekitar 2 detik dari tembakan sebelumnya,” ujar Bayu.

BACA JUGA: Robig Terbukti Menembak, Keluarga Gamma Minta Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa: Bui 15 Tahun, Denda Rp200 Juta

Menurut pendapatnya, jika Robig benar ingin membunuh Gamma dan rekannya, maka ia akan melesatkan tembakannya ke arah punggung.

“Dapat kita saksikan di CCTV yang ada, ketika motor terakhir itu meninggalkan terdakwa, dia menghentikan tembakannya. Ini pendapat saya pribadi, kalau terdakwa memang ingin membunuhnya, mungkin terdakwa lebih mudah berdiri dan menembak punggung pembonceng terbelakang, tapi itu tidak terdakwa lakukan. Dan terdakwa menyisir korban penembakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, saat membacakan pledoi kliennya, Bayu menyebut senjata itu Gamma beli melalui aplikasi Instagram.

“Anak korban Gamma sengaja beli melalui aplikasi Instagram dan pembayaran menggunakan aplikasi DANA. Mendapatkan bonus berupa senjata tajam celurit warna biru,” ungkapnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan