Hukum & Kriminal

Robig Terbukti Menembak, Keluarga Gamma Minta Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa: Bui 15 Tahun, Denda Rp200 Juta

×

Robig Terbukti Menembak, Keluarga Gamma Minta Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa: Bui 15 Tahun, Denda Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
Hukuman Robig
Kuasa hukum pihak keluarga Gamma, Zainal Abidin "Petir", dan ayah Gamma, Andi Prabowo, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Selasa, 8 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin “Petir”, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) profesional dan tidak diintervensi pihak manapun dalam menjatuhkan tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin.

Hal itu Zainal Petir ungkap usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Selasa, 8 Juli 2025.

Zainal pun mengapresiasi jaksa yang menyebut status Aipda Robig yang masih aktif di kepolisian menjadi hal pemberat tuntutan tersebut.

BACA JUGA: Tuntut Aipda Robig 15 Tahun Penjara, Jaksa: Polisi Harusnya Melindungi dan Mengayomi Masyarakat

“Yang jaksa bacakan keren, jaksa profesional. Apalagi menyatakan setelah menuntut dengan ancaman pidana 15 tahun, biasanya ketika jaksa menuntut kan ada pertimbangan memberatkan dan meringankan, memberatkan karena dia aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi yang sampai sekarang masih aktif,” tutur Zainal.

Berdasarkan tuntutan tersebut, Zainal meyakini JPU bebas dari intervensi pihak manapun.

“Hukumannya 15 tahun dengan denda Rp200 juta. Kalau dendanya besok tidak dilaksanakan, maka akan ditambah 6 bulan. Dan yang keren lagi [JPU] menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada; nah, ini yang menurut saya jaksa tidak terintervensi. Menurut saya jaksa tidak bisa diintervensi [jika] tuntutannya seperti itu,” sambungnya.

Alasan Robig tembak Gamma karena merasa terancam tak terbukti, keluarga minta hakim putuskan hukuman sesuai tuntutan jaksa

Atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang mengancam Robig, Zainal yang turut ayah Gamma, Andi Prabowo, dampingi menyebut pihak keluarga merasa cukup puas.

“Keluarga sudah cukup puas sesuai dengan harapan kami, karena Gamma satu-satunya anak yang berpestasi, karena ia juga pernah mendapatkan penghargaan dari Paskibra, bela negara, telah Aipda Robig hilangkan nyawanya, yang dari fakta persidangan tidak ada alasan pembenar,” terang Zainal.

Terlebih, tutur Zainal, tidak ada alasan pembenar dari pihak Robig yang JPU sebut dalam persidangan.

BACA JUGA: Pengacara Robig Bantah Stafnya Halang-halangi Saksi Kunci: Dia Sedang Jaga Anak di Bawah Umur

“[Aipda Robig] yang dalam kondisi terancam jiwanya, baik ia sendiri maupun orang lain, itu kan tidak terbukti. Maka jaksa tepat untuk menjatuhkan tuntutan 15 tahun [bui dan] denda Rp200 juta. Semoga nanti hakim juga akan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan tuntutannya, karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur, masih punya masa depan,” pungkas Zainal.

Sementara itu, ayah Gamma, Andi Prabowo, mengucap syukur dan terima kasihnya kepada JPU. Ia berharap, hakim dapat memutuskan hukuman sesuai dengan apa yang JPU tuntut kepada Aipda Robig.

“Keluarga sangat berterima kasih kepada tuntutan jaksa yang sangat tegas dan bijaksana, kalau hukumannya saya minta yang maksimal semua. Harapannya untuk hakim nanti, saya harapkan hukuman yang maksimal, seperti yang jaksa tuntutkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp