Hukum & Kriminal

Klaim Tembakan Robig Sesuai SOP, Pledoi Kuasa Hukum Sebut Gamma Beli Senjata di Instagram, Bayar via DANA

×

Klaim Tembakan Robig Sesuai SOP, Pledoi Kuasa Hukum Sebut Gamma Beli Senjata di Instagram, Bayar via DANA

Sebarkan artikel ini
Robig Pledoi
Terdakwa penembak Siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas, Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 15 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penembakan yang Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono lakukan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy dan rekannya diklaim sesuai aturan dan SOP. Hal itu terungkap oleh kuasa hukum Robig, Bayu, usai membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 Juli 2025.

Dalam pembacaan pledoi, Bayu menjelaskan penembakan yang Robig lakukan itu terjadi di depan minimarket Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00:19 WIB.

Bayu mengatakan, malam itu Aipda Robig yang sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya melihat satu sepeda motor dikejar tiga sepeda motor.

Satu sepeda motor yang dalam posisi terkejar itu, Bayu sebut, hampir menyerempet Robig karena melaju dari arah berlawanan.

BACA JUGA: Ungkit Keluarganya dalam Pledoi, Aipda Robig Menangis: Istri dan Anak-anak Saya Kena Beban Psikologis-Sosial

Adapun motor tersebut ditumpangi tiga orang dan satu di antaranya disebut membawa celurit. Sepeda motor yang terkejar itu kemudian masuk ke gang di seberang Masjid Al-Amin.

Selanjutnya, tutur Bayu, tiga sepeda motor yang mengejarnya memutar arah dan melaju kembali ke arah Aipda Robig.

Saat itu Robig telah memalangkan sepeda motornya di tengah jalan. Sebab, ia melihat dua penumpang dari tiga sepeda motor tersebut membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit. Bayu pun menyebut Gamma turut membawa senjata tajam tersebut.

“Sebagaimana fakta persidangan, terdakwa ini berjalan memperhatikan di jalan ada rombongan motor yang membawa senjata tajam. Sebagai anggota Polri, untuk menangkap seseorang yang membawa senjata tajam ini itu sudah dibenarkan berdasarkan undang-undang darurat,” ungkap Bayu.

Pledoi kuasa hukum Robig singgung polisi menurut UU boleh bertindak menurut penilaian sendiri

Ia menjelaskan, tugas dan fungsi polisi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Selain menegakkan hukum, tuturnya, polisi juga bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seorang anggota memiliki diskresi kepolisian yang diatur di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat (1),” ujar Bayu.

Pihaknya menambahkan, pasal tersebut menjelaskan bahwa maksud dari bertindak menurut penilaian sendiri adalah suatu tindakan yang dapat anggota Polri lakukan dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko serta betul-betul untuk kepentingan umum.

Menurut hemat Bayu, senjata tajam yang para pengendara sepeda motor bawa pada malam peristiwa penembakan tidak berkesesuaian dengan undang-undang.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Gamma Kritik Robig Masih Polisi Aktif: Harusnya Kapolri-Kapolda Jateng Malu

Bayu mengatakan, sebelum menembak langsung ke arah korban, Robig sempat melepaskan tembakan peringatan dan meneriakkan kata “polisi”.

“Namun ketika para pemotor tetap melaju ke arah terdakwa dengan membawa senjata tajam tersebut, merupakan kategori tindakan agresif,” terangnya.

Ia menjelaskan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (7), tindakan agresif adalah tindakan seseorang atau kelompok orang untuk menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda, atau kehormatan/kesusilaan.

“Bahwa tindakan terdakwa telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sesuai dengan Pasal 8,” kata Bayu.

Sebut Gamma beli senjata di Instagram, bayar via DANA dan dapat bonus senjata lainnya

Bayu menuturkan, senjata tajam jenis cocor bebek berwarna merah sepanjang 1,5 meter yang Robig lihat itu sudah terpakai untuk menyerang motor Vario putih.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa ada tambahan selain senjata tajam jenis cocor bebek, ada senjata tajam jenis celurit warna biru. Makanya terdakwa mengambil tindakan bahwa ada ancaman langsung kepada diri terdakwa sebagai seorang anggota Polri,” ungkapnya.

Tembakan yang Robig lakukan terhadap rombongan motor tersebut, kata Bayu, sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP.

“Total tembakan ada empat, satu terdakwa tembakkan ke atas, satu detik kemudian motor sudah di depan jadi waktu berjalan cukup cepat. Tembakan kedua terdakwa lepaskan satu detik dari tembakan pertama. Tembakan ketiga dan keempat itu terdakwa lepas dengan jarak yang sama yaitu sekitar 2 detik dari tembakan sebelumnya,” ujar Bayu.

BACA JUGA: Robig Terbukti Menembak, Keluarga Gamma Minta Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa: Bui 15 Tahun, Denda Rp200 Juta

Menurut pendapatnya, jika Robig benar ingin membunuh Gamma dan rekannya, maka ia akan melesatkan tembakannya ke arah punggung.

“Dapat kita saksikan di CCTV yang ada, ketika motor terakhir itu meninggalkan terdakwa, dia menghentikan tembakannya. Ini pendapat saya pribadi, kalau terdakwa memang ingin membunuhnya, mungkin terdakwa lebih mudah berdiri dan menembak punggung pembonceng terbelakang, tapi itu tidak terdakwa lakukan. Dan terdakwa menyisir korban penembakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, saat membacakan pledoi kliennya, Bayu menyebut senjata itu Gamma beli melalui aplikasi Instagram.

“Anak korban Gamma sengaja beli melalui aplikasi Instagram dan pembayaran menggunakan aplikasi DANA. Mendapatkan bonus berupa senjata tajam celurit warna biru,” ungkapnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp