SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Gunungpati Kota Semarang angkat bicara terkait eksekusi rumah Kyai di Gunungpati yang viral beberapa waktu lalu.
Ketua Tanfidziyah MWC NU Gunungpati, Muchamad Pudji Wibowo menegaskan jika TPQ AL Kautsar, Madrasah Diniyah (Madin) dan Masjid AL Barokah tidak termasuk objek sengketa antara Almarhumah Ngastini dan Kyai Murodi.
“Video yang kemarin beredar tentang sengketa lahan yang ada di wilayah Banaran, Sekaran, Gunungpati perlu kami klarifikasi. Di mana menyebutkan Masjid, Madin termasuk di dalam objek sengketa. Padahal kami sudah memiliki data lengkap bahwa masjid, Madin dan TPQ sudah terpisah dari lahan sengketa,” kata Pudji.
Lembaga pendidikan dan masjid tersebut merupakan sertifikat wakaf perkumpulan NU, sehingga aman dan tidak termasuk bagian eksekusi sengketa lahan kakak beradik tersebut.
“Narasi yang menyebutkan bahwa adanya masjid yang akan di eksekusi ini khawatir bisa menyulut kemarahan dari umat islam. Sehingga kami perlu menyampaikan klarifikasi bahwa itu tidak benar,” jelasnya.
Dalam eksekusi yang terjadi pada Rabu, 9 September 2025 itu. Massa tampak membawa bendera Nahdlatul Ulama (NU) dan Anshor, ikut menyuarakan penolakan eksekusi rumah Kyai Murodi.
“Atas konfirmasi dengan Ranting di Banaran tidak ada perintah langsung dan tidak langsung terkait kegiatan tersebut. Sehingga kami tidak tau itu massa berasal dari mana,” paparnya.
Kalau bendera, lanjutnya, mungkin bisa mereka dapatkan dari mana saja, tapi warga NU yang ada di Banaran tidak tau sama sekali dengan kegiatan tersebut.
“Sudah di cek dan konfirmasi warga NU di Banaran dan tidak ada warga yang terlibat (ikut dalam eksekusi),” imbuhnya.
BACA JUGA: Eksekusi Rumah Kiai di Gunungpati Batal, Diwarnai Sholawat Hingga Aksi Dorong
Perihal sebutan Kyai yang di tujukan pada Kyai Murodi, menurutnya, sebutan tersebut sebagai hal lumrah bagi kalangan NU untuk menghormati keilmuan seseorang.
“Sebutan Kyai itu bisa saja, karena beliau bisa memimpin jamaah tahlil, bisa memimpin upacara apa sehingga di sebut Kyai. Tapi kalau kyai dalam konteks punya pondok pesantren, sepertinya tidak punya. Beliau tidak punya pondok pesantren, tidak punya santri. Tapi sebutan kyai itu sebutan yang wajar dan lumrah di kalangan NU untuk menghormati keilmuan seseorang,” terangnya.
Dia juga membenarkan Kyai Murodi merupakan warga NU, namun tidak masuk dalam struktur organisasi pengurus Nahdlatul Ulama.
“Dalam hal ini tidak ada keterlibatan NU dengan objek sengketa, maka perlu kami klarifikasi supaya tidak melebar kemana-mana. NU tidak terkait dengan sengketa lahan tersebut. Karena lahan masjid dan Madin sudah tersertifikat wakaf NU,” tandasnya.
Sebelumnya, eksekusi lahan sengketa di jalan Kalimasada, Banaran, Sekaran kecamatan Gunungpati Kota Semarang batal karena aksi saling dorong dan ricuh. Massa pendukung tergugat Kyai Murodi mengusir penasehat hukum penggugat hingga juru sita Pengadilan Negeri Semarang. (*)
Editor: Elly Amaliyah





