Hukum & KriminalKesehatan

Kolaborasi Kejati Jateng, Pemkot Semarang Buka Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba

×

Kolaborasi Kejati Jateng, Pemkot Semarang Buka Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba

Sebarkan artikel ini
Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Peresmian balai rehabilitasi bagi pecandu narkoba atau balai Adhyaksa yang berlokasi di RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang, Kamis 26 Oktober 2023. (Ellya/beritajateng.tv) 

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng membuka layanan rehabilitasi baru bagi pecandu narkoba.

Fasilitas pemulihan ini bernama Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.

Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan dan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu secara langsung meresmikan Balai Rehabilitasi bagi pecandu narkoba itu, Kamis 26 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Semarang atas kerja samanya. Dalam upaya memberikan pelayanan utamanya pemulihan masyarakat yang ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.

Apalagi ini adalah salah satu upaya menjalankan amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 54 di mana pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi.

Lebih lanjut, setiap orang atau pecandu narkoba yang akan menggunakan layanan ini terlebih dahulu berlangsung asesmen. Atau penilaian oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemudian tahapan akan ada pemeriksaan oleh dokter psikologi yang telah kejaksaan tunjuk.

“Dalam assesmen itu ada assesmen terpadu, bisa penyidik, jaksa, hakim, termasuk doktor psikolog, lengkap di sana. Kalau sudah terpenuhi, usulan dari asesmen itulah akan menjadi dasar. Pada hal ini adalah korban penyalahguna ataupun pecandu,” ujarnya usai melakukan peresmian Balai Rehabilitasi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan