SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng membuka layanan rehabilitasi baru bagi pecandu narkoba.
Fasilitas pemulihan ini bernama Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.
Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan dan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu secara langsung meresmikan Balai Rehabilitasi bagi pecandu narkoba itu, Kamis 26 Oktober 2023.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Semarang atas kerja samanya. Dalam upaya memberikan pelayanan utamanya pemulihan masyarakat yang ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.
Apalagi ini adalah salah satu upaya menjalankan amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 54 di mana pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi.
Lebih lanjut, setiap orang atau pecandu narkoba yang akan menggunakan layanan ini terlebih dahulu berlangsung asesmen. Atau penilaian oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemudian tahapan akan ada pemeriksaan oleh dokter psikologi yang telah kejaksaan tunjuk.
“Dalam assesmen itu ada assesmen terpadu, bisa penyidik, jaksa, hakim, termasuk doktor psikolog, lengkap di sana. Kalau sudah terpenuhi, usulan dari asesmen itulah akan menjadi dasar. Pada hal ini adalah korban penyalahguna ataupun pecandu,” ujarnya usai melakukan peresmian Balai Rehabilitasi.
Setelah memenuhi syarat, pecandu narkoba akan menjalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin yang telah tim konsepkan. Pihaknya memastikan pemulihan akan berlangsung sampai tuntas.
“Kegiatannya ada dokter yang memeriksa, jangan sampai berpikir berat. Makanya tadi kita usulkan terkait peluang-peluang perbuatan yang membahayakan harus kita hindari. Tergantung lamanya itu dari asesmen berapa bulan, bisa tiga bulan hingga sembilan bulan. Selain itu terkait pembayaran, apakah keluarga mampu atau tidak, jika tidak mampu pemerintah yang membiayai,” pungkasnya.
Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba
Sementara itu, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan akan selalu ikut serta memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Menurutnya, jika penanganan pemulihan di rumah ataupun bangunan sendiri, akan jauh lebih repot. Sehingga Pemkot Semarang dan Kejati Jateng berkolaborasi untuk membangun balai rehabilitasi pecandu narkoba.
“Di RSWN ini ada bangunan yang bisa mereka gunakan. Kemudian pembangunan gedung ini sudah sesuai standartnya, sehingga korban bisa nyaman di sini hingga masa pemulihan,” paparnya.
Mbak Ita sapaan akrabnya juga mendorong agar para pasien rehabilitasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat. Seperti urban farming dan pelatihan lainnya.
“Ini kan masih luas, mungkin akan kami berikan pelatihan atau kegiatan urban farming atau membuat kolam ikan. Kami sudah membahas dengan Kejari Semarang apa saja program-program penanganannya,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah






