Demak, 1/9 (BeritaJateng.tv) – Polemik berkepanjangan berkaitan dengan pemerintahan desa nampaknya semakin tak terkendali sekarang ini, selain permasalahan Pilkades ada hal baru yang muncul hingga menimbulkan gesekan dimasyarakat yaitu belum ditariknya Sekretaris desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil ke pemerintah kabupaten.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris komisi A DPRD Demak, Parsidi usai rapat paripurna, Kamis (1/9).
Dirinya mengatakan jika ada laporan resmi dari desa Sidorejo, kecamatan Karangawen yang ditujukan kepada komisi A DPRD Demak terkait permasalahan tersebut.
Menurutnya, jika berdasarkan berdasar peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, seharusnya sekdes di desa Sidorejo harus ditarik kembali.
“Setelah kita dalami hal ini ada sesuatu yang harus diluruskan, masalahnya ini terkesannadanya dugaan melanggar hukum,” tegas Parsidi.