Jateng

Komisi C DPRD Jateng Minta Pemprov Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen: Harus Win-Win Solution

×

Komisi C DPRD Jateng Minta Pemprov Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen: Harus Win-Win Solution

Sebarkan artikel ini
Diskon Pajak Kendaraan
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Hariyanto Bachrudin. (Foto: Dok. derapjuang.id)

“Saya tidak menanggapi secara parsial. Yang saya sampaikan itu yang terpenting segera melakukan kajian untuk bisa carikan kebijakan ataupun solusinya,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah buka suara perihal naiknya PKB yang ramai warga keluhkan di media sosial. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa secara tarif tidak ada kenaikan PKB pada 2026 daripada 2025.

“Kami menjelaskan mungkin yang ada dinamika di masyarakat bahwa posisi di tahun 2026 daripada 2025 untuk pajak kendaraan bermotor itu tidak ada kenaikan,” ujar Sumarno dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 13 Februari 2026.

Kebijakan Relaksasi Lewat Program Merah Putih

Menurutnya, perbedaan nominal yang masyarakat rasakan pada awal 2026 terjadi karena pada Januari hingga Maret 2025 Pemprov Jawa Tengah menerapkan kebijakan relaksasi melalui program Merah Putih.

“Mungkin pandangan di masyarakat, ‘Kok beda di 2025 dengan 2026 untuk di awal-awal Januari sampai dengan Februari ini?’, karena apa? Di tahun 2025 kami menerapkan kebijakan relaksasi dengan program Merah Putih memberikan diskon sebesar 13,94 persen dan itu berlaku dari Januari sampai dengan Maret,” jelas Sumarno.

Setelah periode tersebut, lanjut Sumarno, tarif kembali normal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah.

“Setelah April sampai Desember itu secara tarif sudah sesuai dengan Perda Pajak Daerah. Dan terasa seperti ada kenaikan karena tadi, di tahun 2025 ada diskon, di tahun 2026 itu Pemprov Jateng belum ada kebijakan untuk memberikan diskon,” kata dia.

Menanggapi keluhan masyarakat, Sumarno menyebut Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah memerintahkan jajaran terkait untuk mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi kembali pada 2026.

BACA JUGA: Bikin Pajak Kendaraan Naik, Begini Simulasi Perhitungan Opsen PKB di Jawa Tengah

“Atas situasi atau tanggapan pemahaman dari masyarakat inilah Bapak Gubernur Jawa Tengah memerintahkan kami semua untuk melakukan pengkajian terkait dengan kemungkinan kita untuk menerapkan relaksasi,” ujar Sumarno.