Ia mengungkap, alternatif yang tengah dalam pengkajian adalah pemberian diskon sekitar 5 persen, lebih kecil daripada tahun 2025.
“Untuk sementara karena kemarin kami dapat permintaan untuk mengkaji masih berproses juga, bahwa secara alternatif kami kemungkinan akan memberikan diskon juga nanti di tahun 2026, namun besarannya tidak sama dengan di tahun 2025, kurang lebih sebesar 5 persen. Kalau yang di 2025 adalah 13,94 persen,” terang Sumarno.
Menurutnya, jika skema diskon 5 persen berlaku, besaran PKB Jawa Tengah akan tetap kompetitif daripada provinsi lain.
“Kalau nanti diskon 5 persen itu pajak kendaraan Jawa Tengah besarannya dengan kendaraan yang sama daripada dengan DKI Jakarta, daripada dengan Jawa Barat, kita di bawahnya,” ucapnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





