Maka setelah pembahasan APBN pihaknya bakal membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan ini dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
TONTON JUGA: Video Buruh Minta UMK Semarang Naik 21 Persen: Tak Ada Payung Hukum
“Karena perintah dari Ketua DPR RI, pembahasan Undang-Undang harus meaningful participation dan dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tegas anggota Komisi IX DPR RI ini.
Hal lain yang menjadi perhatian Komisi IX dalam kesempatan kali ini, lanjut Edy, ialah terkait persoalan struktur skala upah.
Di mana, bagi pekerja yang sudah lebih dari satu tahun jaminan karier dan kesejahteraannya masih sangat tergantung kepada struktur skala upah.
Maka itu, perwakilan pekerja mengusulkan meminta agar regulasinya juga harus makin kuat dan implementasinya terawasi secara ketat.
“Sehingga pengusaha atau perusahaan akan memperhatikan dengan betul sistem struktur skala upah guna menjamin kesejahteraan para pekerja,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi