SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI asal Gerindra, Abdul Wachid, menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Kebencanaan mendesak dilakukan untuk memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), utamanya agar bisa bergerak cepat tanpa terhambat prosedur administrasi berlapis.
Hal itu Wachid sampaikan usai menghadiri kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Yang kami tekankan terutama fungsi dari BNPB sendiri ya, selama ini BNPB itu tidak bisa direct langsung. Harus menunggu surat gubernur, surat bupati, terkait status darurat kebencanaan, baru bantuan bisa direalisasi,” ujar Wachid.
Menurutnya, mekanisme tersebut justru memberatkan korban bencana di lapangan. Wachid menyebut, melalui RUU Kebencanaan, fungsi BNPB diharapkan bisa lebih fleksibel dan langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Orang kena bencana masih harus nunggu proses administrasi; itu kan berat dan nanti justru bisa semakin parah. Ke depan fungsi BNPB bisa langsung dengan gubernur, dengan bupati, dengan pemerintah daerah di kabupaten dan kota. Bahkan bisa juga dengan Polres atau Polsek,” ujarnya.
BACA JUGA: Tanah Longsor Dominasi Bencana di Semarang Sepanjang 2025, BPBD Catat 160 Kejadian
Ia menegaskan, persoalan kebencanaan tidak hanya soal kewenangan, namun juga menyangkut keterbatasan anggaran BNPB. Terlebih, kata Wachid, belum lama ini Pemerintah RI melakukan efisiensi besar-besaran yang berdampak pada sejumlah kementerian.
Dalam hematnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan penanganan bencana yang terus meningkat di berbagai daerah.
“Fungsinya besar, tapi anggarannya kecil sekali, masih di bawah Rp1 triliun. Bahkan kemarin karena efisiensi, anggarannya hanya sekitar Rp400 miliar. Itu jelas tidak cukup,” tegasnya.
Menanggapi pemangkasan anggaran di tengah tingginya potensi bencana, Wachid menyebut hal tersebut telah disampaikan ke pemerintah pusat.
“Ini sudah kita sampaikan ke Sesneg, ke Bappenas. Dari Sestama juga sudah kita pertemukan,” ujarnya.
RUU Kebencanaan Telah Masuk Program Legislasi Nasional 2026
Wachid memastikan RUU Kebencanaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. “Masuk Prolegnas tahun ini,” kata Wachid singkat.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Kebencanaan sejatinya bukan hal baru. Undang-undang tersebut sudah pernah masuk pembahasan pada 2023, namun belum mencapai kesepakatan.
“Pernah ada pembahasan tahun 2023, dua kali mentok. Jadi nanti tinggal penyempurnaan saja,” pungkasnya.
Kabar sebelumnya, DPR RI akan melakukan rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas RUU Kebencanaan pada Senin, 19 Januari 2026. Hal ini menyusul ide revisi UU Kebencanaan usai bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
BACA JUGA: Longsor Jadi Bencana Terbanyak di 2025, DPRD Semarang Minta Perkuat Mitigasi
“Kemudian yang Undang-Undang Kebencanaan itu, tentunya karena putusan MK, nanti kami akan rapim hari ini,” ujar Dasco usai pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menuturkan, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hal ini. Oleh karenanya, DPR RI dan pemerintah perlu menindaklanjuti revisi UU tersebut.
“Kami akan sampaikan karena ini putusan MK dan memang perlu sesegara mungkin kita revisi untuk menghadapi. Ya kita enggak minta-minta ada bencana lagi, tapi bila ada kita sudah lebih siap dengan Undang-Undang yang baru,” jelas Dasco. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





