Hari ini kami melakukan himbauan pelarangan pembuangan sampah di TPA tidak resmi. Tidak ada TPA lain di Kota Semarang, selain TPA Jatibarang.
Pihaknya memastikan pelayanan maksimal, dengan cara memenuhi kebutuhan kontainer dan jumlah ritasi (perjalanan) truk pengangkut sampah.
“Kita tingkatkan semuanya (pelayanan), baru nanti berani melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Untuk larangan, kami lakukan persuasif, mensosialisasikan agar warga tidak membuang sampah di pinggir jalan, di pinggir hutan, termasuk TPA ilegal seperti di sini,” papar dia.
Budi mengaku akan menempatkan petugas untuk berjaga dan pengawasi agar tidak ada warga kota Semarang yang masih membuang di TPA ilegal Brown Canyon.
“Sementara untuk beberapa periode kami standby-kan petugas. Kemudian, di dekat wilayah kan ada Kasi Trantib supaya ikut mengawasi tempat pembuangan. Kami lakukan penertiban, dan mengambil langkah-langkah jika ada pelanggaran,” ujar dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah