Hingga akhirnya moratorium ini di buka pada Desember 2022 melalui Kepmendikbudristek nomor 417/P/2022.
Adapun beberaa PTN yang dapat membuka Prodi Kedokteran kini tidak bisa sembarang.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi di antaranya adalah PTN yang berkualitas.
PTN di Pulau Jawa tersebut harus memiliki akreditasi yang unggul dan memiliki prodi sains dasar dengan akreditasi minimal B sebagai fondasi keilmuan FK.
Tidak hanya itu, kecukupan dosen untuk semua kompetensi juga menjadi syarat utama supaya dapat membuka Prodi Kedokteran.
Satu FK di wajibkan memiliki minimal 26 dosen dengan berbagai kualifikasi dan kompetensi.
Itulah penjelasan Kemendibudristek terkait ramainya PTN yang membuka prodi Kedokteran di tahun 2023.(*)