Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Kondisi Pasutri Oknum Polres Blora Diduga Selewengkan Dana PNBP Rp 3 Miliar

×

Kondisi Pasutri Oknum Polres Blora Diduga Selewengkan Dana PNBP Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono

BLORA, 17/5 (BeritaJateng.tv) – Pasutri  oknum anggota Polres Blora yakni EFJ dan Em saat ini berada di Rumah Tahanan kelas IIB Blora, Jawa Tengah.

Keduanya diduga terlibat menyelewengkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada 2021 sebesar Rp 3 miliar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono menjelaskan kondisi kedua oknum polisi yang saat ini ditahan di tempat tersebut.

“Alhamdulillah sampai saat ini yang bersangkutan sehat,” ucap Tri Joko saat ditemui wartawan di Kantornya, Selasa (17/5/2022).

Pasutri oknum itu mulai masuk ke rutan Blora  sejak 11 Mei 2022 lalu, sebagai titipan tahanan kejaksaan negeri Blora.

Sebelum ditempatkan dengan para penghuni rutan lainnya, keduanya sedang menjalani masa orientasi sekitar 2 minggu. Sehingga mereka ditempatkan di sel khusus yang berada di Rutan Blora.

“Iya di sel khusus, yang terhindar dari blok-blok yang lain. Kita memantau kesehatannya, kemudian tentang cara pergaulan akan kita kasih masukan-masukan seperti apa, kemudian ada juga pembinaan,” jelasnya.

Ditambahkan Tri Joko, selama seminggu mendekam di rutan, kedua oknum polisi tersebut belum pernah dijenguk oleh anggota keluarganya.

“Untuk keluarga selama ini belum kita izinkan karena ada aturan yang selama covid belum diizinkan untuk menjenguk, tapi kalau untuk memberikan pakaian atau makanan dari luar kepada yang bersangkutan kita fasilitasi dan setiap hari kita terima sampai batas jam 4 sore,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan