Saat ini, pembangunan restoran tersebut dihentikan sementara menyusul terbitnya Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dari Pemerintah Kota Semarang serta adanya pengaduan dari warga.
Kajian Teknis Lapangan
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pengkajian teknis dan tidak masuk ke ranah sengketa.
“Kami hadir untuk mengkaji aspek teknis bangunan. Untuk sengketa kepemilikan lahan, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil peninjauan lapangan tidak bisa langsung pihaknya simpulkan. Tim masih akan melakukan kajian sebelum menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada kedua belah pihak.
“Kami tidak bisa langsung memberikan justifikasi. Hasil kajian nanti akan kami paparkan agar semua pihak mendengar secara terbuka,” katanya.
Gita menambahkan, pemerintah memahami adanya gangguan yang warga rasakan selama proses pembangunan. Namun, penentuan kesimpulan tetap menunggu hasil kajian teknis secara menyeluruh.
“Yang jelas, pihak rumah merasa terganggu. Untuk detailnya, kami masih perlu mengkaji lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





