Jateng

Kong Java Cafe Diingatkan Soal Bangunan di Saluran Irigasi, Ada Potensi Pelanggaran Perda

×

Kong Java Cafe Diingatkan Soal Bangunan di Saluran Irigasi, Ada Potensi Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
cafe
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi dan komisinya melakukan monitoring evaluasi bersama mitra kerja. Dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dapati sejumlah bangunan gazebo berdiri di atas aliran sungai dan saluran irigasi, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang peringatkan pengelola Kong Java Cafe and View.

Tak berhenti sampai di sini, Komisi C juga mendesak dinas terkait segera menindaklanjuti temuan yang diindikasikan melanggar ketentuan peraturan daerah (perda) oleh pengelola kafe tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengungkapkan, hari ini komisinya melakukan monitoring evaluasi bersama mitra kerja. Dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.

Salah satu lokasinya adalah di Kong Java Cafe and View, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditengarai bermasalah.

Di lokasi ini, rombongan Komisi C menyoal adanya sejumlah bangunan jajaran gazebo yang berdiri di aliran sungai. Sekaligus merupakan irigasi bagi pertanian di sekitarnya.

Maka, komisi C perlu menyikapi karena beberapa bangunan di Kong Java ini berdiri di saluran air irigasi atau sungai yang tentunya tidak diperbolehkan.

“Apapun alasan pengusaha atau pengelola, biar nanti dinas yang terkait agar segera menyikapi layak dan tidaknya bangunan di atas irigasi ini,” jelasnya, Rabu, 23 Juli 2025.

BACA JUGA: Rekomendasi Cafe & Resto Super Unik di Semarang, Cocok Buat Jadi Tempat Buka Puasa

Perihal apakah ada indikasi pelanggaran, Wisnu menegaskan sudah bisa di pastikan. Karena sesuai dengan aturan perda memang terlarang.

Wisnu juga menyampaikan, berdasarkan penjelasan yang pengelola sampaikan, keberadaan Kong Java ini tidak lain juga untuk membantu warga sekitar.

Karena pada kegiatan-kegiatan tertentu, kafe ini juga memberdayakan dan memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM sekitarnya bisa berpartisipasi.

“Namun sejauh mana kebenarannya, kami juga belum tahu. Makanya dalam monitoring ini Komisi C juga memanggil Lurah Pojoksari untuk diminta penjelasannya,” lanjut legislator PDIP ini.

Terkait adanya bangunan di atas saluran sungai tersebut, masih kata Wisnu, ternyata pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran kepada pemilik Kong Java Cafe and View.

Tetapi hingga kafe ini beroperasi, ternyata tidak ada upaya dari pemilik untuk meninjau kembali aturan dan ketentuan sesuai dengan perda yang berlaku.

Maka ia juga mempertanyakan apakah retribusi dari parkir berbayar maupun retribusi restoran Kong Java ini sudah masuk dalam.pendapatan daerah. “Jadi mohon temuan ini segera mitra kerja kami sikapi,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini menyampaikan, atas temuan Komisi C di Kong Java ini, ia mengajak pengusaha atau pengelola tempat usaha untuk tertib administrasi.

Masyarakat bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk membetulkan perizinan dan administrasi lainnya sesuai apa yang menjadi syarat. Yang penting tertib administrasi dulu baru usaha boleh jalan.

“Kalaupun nanti ada yang tidak terizinkan, kami juga akan memberitahukan dan menyampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan perda yang ada,” tegasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan