Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Angin Segar untuk Aparat Desa! Kejari Fasilitasi Kerja Sama Hukum Bidang Datun dengan Kades se-Banyubiru

×

Angin Segar untuk Aparat Desa! Kejari Fasilitasi Kerja Sama Hukum Bidang Datun dengan Kades se-Banyubiru

Sebarkan artikel ini
pemanfaatan dana desa
Kejari Kabupaten Semarang lakukan penandatanganan bantuan hukum untuk Kades agar mengoptimalkan pemanfaatan dana desa. (Foto: Bowo Pribadi/beritajateng.tv).

UNGARAN, beritajateng.tv – Para Kepala Desa di Kabupaten Semarang tidak perlu ragu untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang terkait dengan pemanfaatan dana desa.

Kejari Kabupaten Semarang membuka ruang konsultasi guna memastikan pemanfaatan dan penggunaan dana desa tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini terungkap dalam penandatanganan kerja sama bidang persata dan tata usaha negara (Datun) antara Kejari Kabupaten Semarang dengan Paguyuban Kepala Desa ‘Hamong Projo” se-Kecamatan Banyubiru. Penandatanganan ini berlangsung di Obyek Wisata Bukit Cinta, Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Kamis, 23 Januari 2025.

Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa dengan Konsultasi Hukum

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Sulap Gulma Jadi Rupiah, Cerita Inspiratif Warga Ungaran Ciptakan Kerajinan Enceng Gondok

Termasuk dalam hal pemanfaatan dan penggunaan dana desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Silakan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk berkonsultasi ataupun meminta pendapat hukum. Kami sangat terbuka,” ungkapnya saat memberikan sambutan.

Bahkan, Kejari Kabupaten Semarang juga menyiapkan bantuan hukum untuk anggota Hamong Projo di Kabupaten Semarang. Termasuk menyediakan rumah asistensi yang siap melayani pendampingan maupun berbagai penyuluhan hukum sesuai dengan kebutuhan para Kades.

Kerja sama ini dalam rangka meminimalkan pelanggaran yang berimplikasi terhadap hukum.

“Para Kades bisa memanfaatkan dana desa tanpa ada kekhawatiran melanggar hukum,” tegasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan