Sementara itu, penandatanganan kerja sama di bidang Datun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang ini dilakukan oleh sepuluh orang kepala desa di wilayah Kecamatan Banyubiru.
BACA JUGA: Luapan Sungai Melonjak Karena Hujan Lebat, Sejumlah Lingkungan di Ungaran Terendam Banjir
H Ngesti Nugraha (Bupati Semarang), Plt Camat Banyubiru, Aris Setyawan berikut segenap jajaran Forkompimcam Banyubiru turut menyaksikan kegiatan ini.
Tanggapan Pemkab Semarang
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha menyampaikan, penandatangan kerja sama bidang hukum Datun oleh kepala desa se-Kecamatan Banyubiru ini menjadi yang pertama di Kabupaten Semarang.
Bupati mengharapkan, perjanjian kerja sama ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan dan warga desa yang ada di wilayah Kecamatan Banyubiru.
“Ini menjadi salah satu dukungan Kejari Kabupaten Semarang dalam mendorong tata kelola serta penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Kades Sepakung, Ahmat Nuri, menyambut baik kerja sama bidang hukum Datun ini. Menurutnya, konsultasi dan pendampingan hukum ini penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan dalam pengelolaan dana desa, bisa langsung bertanya dan akan didampingi oleh kejaksaan. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.