Hukum & Kriminal

Tiga Kreator Konten Prank yang Berdampak Negatif, Endingnya Terjerat Hukum! Terakhir Galih Loss

×

Tiga Kreator Konten Prank yang Berdampak Negatif, Endingnya Terjerat Hukum! Terakhir Galih Loss

Sebarkan artikel ini
konten prank negatif
Ilustrasi. Pembuatan konten prank negatif. (Foto: Freepik).

3. Galih Loss

Galih Loss, seorang kreator konten, ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin malam, 22 April 2024. Ia dituduh menyebarkan kebencian dan penistaan agama melalui TikTok karena konten bercanda dengan seorang bocah yang menyebut Taawudz.

Dalam video tersebut, Galih menanyakan kepada bocah laki-laki tentang hewan yang bisa mengaji. Ketika bocah tidak menjawab, Galih memerankan suara serigala dan membaca Taawudz. Konten ini dianggap menistakan Islam. Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.

Awal mula penangkapan Galih berawal dari dua konten prank yang membuat marah warganet. Salah satunya menampilkan Galih mengganggu tukang pengantar gas dan konten lainnya saat ia memanggil sopir ojol dengan sebutan “Begal”.

Dua petugas keamanan mendatangi sopir ojol yang dipanggil Galih, tetapi Galih mengaku bahwa itu hanyalah konten prank. Ernest Prakasa pun menyerukan penangkapan Galih karena kontennya dapat membahayakan sopir ojol. Warganet mencari konten-konten lain dari Galih dan menemukan konten yang dianggap menistakan Islam. Hal ini diteruskan ke Polda Metro Jaya yang kemudian menangkap Galih.

Itulah informasi seputar content creator yang membuat konten prank negatif hingga akhirnya berakhir di jeruji besi. Tetap hati-hati dalam mempublikasikan informasi apapun di media sosial, ya! (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp