“Kita (pejabat publik) harus memberikan contoh kepada masyarakat dengan menggunakan transportasi publik, kecuali Presiden RI yang tetap menggunakan kendaraan dinas,” kata Dian.
Menurutnya, terdapat sejumlah spesifikasi khusus untuk kendaraan pribadi yang boleh masuk ke IKN yakni kendaraan dinas dan kendaraan kenegaraan. Kendaraan-kendaraan ini tentunya haruslah kendaraan yang ramah lingkungan seperti kendaraan listrik.
BACA JUGA: Bangun Kota Cerdas di IKN, OIKN Gandeng Empat Perusahaan Besar IT Amerika, Salah Satunya Microsoft
“Untuk penerapan kendaraan listrik secara 100 persen di IKN diberlakukan pada 2045. Sedangkan untuk masa transisi kita coba dulu di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Kemudian penerapan kendaraan listrik perluasannya secara bertahap ke wilayah-wilayah IKN lainnya,” kata Dian.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022, IKN memprioritaskan transportasi umum dan mobilitas rendah emisi. Hal itu guna menciptakan tempat yang berkelanjutan dan menyediakan sistem transportasi yang adil bagi masyarakat.
Prinsip utama dari lapisan strategi mobilitas Kota yang Berkelanjutan dan Mudah tersebut melalui pencapaian target sebesar 80 persen dari semua perjalanan dengan transportasi umum. Atau, mobilitas aktif di seluruh kawasan IKN, bahkan hingga 90 persen untuk simpul-simpul kepadatan tertinggi. (ant)