SEMARANG, beritajateng.tv – Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito (25), di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis 6 Agustus 2026.
Polisi mengungkap motif ekonomi melatarbelakangi aksi kedua tersangka hingga mengakibatkan Chandra meninggal dunia.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus perampokan Royal Phone yang digelar di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu 8 Agustus 2026.
Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus dua tersangka.
Keduanya yakni TI (25), warga Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), warga Perum Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Honda Jazz milik korban serta 53 unit HP yang ada di TKP wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
BACA JUGA: Viral Penemuan Jenazah dalam Bagasi Mobil di Grobogan, Polisi Selidiki Kasus Perampokan Royal Phone Ambarawa
Polisi juga mengamankan 68 dus HP, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah kenakel besi peninju. Juga satu keranjang plastik yang digunakan untuk membawa HP hasil kejahatan, serta satu jeriken cairan pembersih lantai.
“Cairan pembersih lantai tersebut merupakan sisa yang digunakan terduga pelaku untuk membersihkan bercak darah atau menghilangkan jejak di lantai konter,” jelasnya kepada awak media.
Selain itu, polisi mengamankan dua buah pelat nomor polisi mobil korban, satu HP milik DPP serta uang tunai hasil penjualan HP curian sebesar Rp 9,95 juta.
“Keduanya telah ditahan terhitung mulai 8 Agustus 2026,” lanjutnya.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka di jerat Pasal 479 ayat (2) huruf a atau b tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia secara bersama-sama KUHAP.
Keduanya juga terjerat Pasal 453 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang terdahului oleh tindak pidana lainnya.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menambahkan, sebelum melakukan aksi, tersangka TI dan DPP sempat bertemu untuk merencanakan pencurian di konter HP milik korban.
Saat itu, tersangka DPP mengaku membutuhkan uang kepada TI. Karena sama-sama memiliki motivasi ekonomi, keduanya kemudian menjalankan rencana tersebut pada Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Awalnya, tersangka TI datang ke konter dengan berpura-pura hendak membeli HP. Sekitar dua menit kemudian, tersangka DPP datang dan ikut memilih HP untuk mengalihkan perhatian korban.
DPP pernah mengenal korban karena keduanya sama-sama membuka usaha.
BACA JUGA: Pencurian Beruntun Sasar Rumah Ibadah di Getasan Semarang, Polisi Masih Buru Pelaku
Saat korban lengah, tersangka DPP memukul bagian belakang kepala Chandra menggunakan palu. Pukulan tersebut membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai konter.
Setelah korban terjatuh, tersangka TI mengambil palu yang sama dan memukul kepala korban sebanyak lima kali.
“Mungkin pukulan itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Bodia.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka mengambil sejumlah telepon genggam dari etalase konter. Mereka kemudian memasukkan HP tersebut ke dalam kantong plastik yang telah di siapkan.
Kedua tersangka juga mencabut tiga kamera CCTV dari konter, terdiri atas dua CCTV di dalam ruangan dan satu CCTV di luar.
Setelah itu, para tersangka membawa HP hasil curian dan CCTV tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, CCTV kemudian di buang ke sungai dan hingga kini masih dalam pencarian.
Kedua tersangka selanjutnya kembali ke konter untuk membersihkan percikan darah menggunakan cairan pembersih lantai.
“Selanjutnya tersangka membawa jenazah ke mobil korban dan kabur ke arah Gubug,” tandas AKP Bodia. (*)
Editor: Farah Nazila





