SEMARANG, beritajateng.tv – Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito (25), di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis 6 Agustus 2026.
Polisi mengungkap motif ekonomi melatarbelakangi aksi kedua tersangka hingga mengakibatkan Chandra meninggal dunia.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus perampokan Royal Phone yang digelar di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu 8 Agustus 2026.
Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus dua tersangka.
Keduanya yakni TI (25), warga Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), warga Perum Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Honda Jazz milik korban serta 53 unit HP yang ada di TKP wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
BACA JUGA: Viral Penemuan Jenazah dalam Bagasi Mobil di Grobogan, Polisi Selidiki Kasus Perampokan Royal Phone Ambarawa
Polisi juga mengamankan 68 dus HP, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah kenakel besi peninju. Juga satu keranjang plastik yang digunakan untuk membawa HP hasil kejahatan, serta satu jeriken cairan pembersih lantai.
“Cairan pembersih lantai tersebut merupakan sisa yang digunakan terduga pelaku untuk membersihkan bercak darah atau menghilangkan jejak di lantai konter,” jelasnya kepada awak media.
Selain itu, polisi mengamankan dua buah pelat nomor polisi mobil korban, satu HP milik DPP serta uang tunai hasil penjualan HP curian sebesar Rp 9,95 juta.
“Keduanya telah ditahan terhitung mulai 8 Agustus 2026,” lanjutnya.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka di jerat Pasal 479 ayat (2) huruf a atau b tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia secara bersama-sama KUHAP.
Keduanya juga terjerat Pasal 453 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang terdahului oleh tindak pidana lainnya.





