SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari investasi fiktif bisnis sarang burung walet dengan total kerugian korban mencapai Rp78 miliar.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang. Modusnya yakni menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar, namun berujung penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA: Manjakan Lidah dengan Kuliner Bakso Sarang Walet di Bakso Day Weleri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Ini semua barang bukti tadi yang kami tunjukkan rekan-rekan, kami amankan dari yang bersangkutan. Termasuk ada yang sudah pelaku gadaikan kepada pihak kedua,” ujarnya usai konferensi pers di kantornya, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa, 31 Maret 2026 sore.
Modus Investasi Fiktif Sarang Walet di Semarang Gunakan Skema Supplier dan Buyer Palsu
Kasus ini bermula sejak April 2022 hingga Juli 2025. Tersangka menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan skema jual beli fiktif yang melibatkan pihak supplier dan buyer palsu.
Dalam praktiknya, tersangka menyiapkan rekening atas nama orang lain untuk menampung aliran dana. Korban kemudian pelaku yakinkan melalui dokumentasi transaksi hingga akhirnya mengirimkan uang investasi.
Namun, transaksi tersebut tidak pernah benar-benar terjadi. Dana yang masuk justru pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya korban menyadari adanya penipuan.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan latar belakangnya yang pernah berkecimpung di usaha sarang burung walet untuk meyakinkan korban.
“Dulu pernah memang usaha di sarang burung walet. Dia pernah punya background itu kemudian orang korban merasa yakin,” jelas Djoko.
Polisi Sita Mobil, Motor, hingga Tanah dari Hasil Kejahatan
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Aset tersebut antara lain sembilan unit mobil berbagai merek, empat unit sepeda motor Kawasaki Ninja, serta dua sertifikat tanah.





