Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen perusahaan, rekening koran, hingga perangkat elektronik yang digunakan dalam transaksi.
Sebagian aset diketahui telah digadaikan kepada pihak lain. Namun, penyidik berhasil mengamankan kembali barang-barang tersebut.
BACA JUGA: Tanpa Paku dan Ukiran Sarat Filosofi, Ini Keistimewaan Arsitektur Klenteng Hwie Wie Kiong
“Jadi kami amankan dan mereka mengakui itu pelaku titipkan kepada beberapa orang sehingga kami amankan dan mereka menyerahkan dengan baik-baik karena mereka juga merasa itu bukan miliknya,” ujarnya.
Djoko menyebut, sebagian aset juga ditemukan berada di tangan keluarga pelaku yang tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.
Blokir 32 Rekening, Masih Telusuri Aset di Luar Daerah
Dalam upaya pengembangan kasus, penyidik turut melakukan pemblokiran terhadap puluhan rekening yang dugaannya berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Iya. Semua rekening kami buka, kami koordinasi dengan pihak PPATK untuk rekening yang berhubungan dengan nama pelaku dan keluarganya kami bekukan,” kata Djoko.
Ia menyebut terdapat 32 rekening yang telah penyidik amankan dan blokir. Selain itu, polisi juga masih menelusuri aset lain yang menurut dugaan tersebar di sejumlah daerah di luar Jawa Tengah.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak BPN untuk melakukan tracing aset apakah ada rumah atau tanah milik pelaku dari tindak pidana yang dia lakukan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk memperkuat alat bukti. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan aset lain serta pihak yang terlibat. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





