SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari investasi fiktif bisnis sarang burung walet dengan total kerugian korban mencapai Rp78 miliar.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang. Modusnya yakni menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar, namun berujung penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA: Manjakan Lidah dengan Kuliner Bakso Sarang Walet di Bakso Day Weleri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Ini semua barang bukti tadi yang kami tunjukkan rekan-rekan, kami amankan dari yang bersangkutan. Termasuk ada yang sudah pelaku gadaikan kepada pihak kedua,” ujarnya usai konferensi pers di kantornya, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa, 31 Maret 2026 sore.
Modus Investasi Fiktif Sarang Walet di Semarang Gunakan Skema Supplier dan Buyer Palsu
Kasus ini bermula sejak April 2022 hingga Juli 2025. Tersangka menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan skema jual beli fiktif yang melibatkan pihak supplier dan buyer palsu.
Dalam praktiknya, tersangka menyiapkan rekening atas nama orang lain untuk menampung aliran dana. Korban kemudian pelaku yakinkan melalui dokumentasi transaksi hingga akhirnya mengirimkan uang investasi.
Namun, transaksi tersebut tidak pernah benar-benar terjadi. Dana yang masuk justru pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya korban menyadari adanya penipuan.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan latar belakangnya yang pernah berkecimpung di usaha sarang burung walet untuk meyakinkan korban.
“Dulu pernah memang usaha di sarang burung walet. Dia pernah punya background itu kemudian orang korban merasa yakin,” jelas Djoko.
Polisi Sita Mobil, Motor, hingga Tanah dari Hasil Kejahatan
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Aset tersebut antara lain sembilan unit mobil berbagai merek, empat unit sepeda motor Kawasaki Ninja, serta dua sertifikat tanah.
Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen perusahaan, rekening koran, hingga perangkat elektronik yang digunakan dalam transaksi.
Sebagian aset diketahui telah digadaikan kepada pihak lain. Namun, penyidik berhasil mengamankan kembali barang-barang tersebut.
BACA JUGA: Tanpa Paku dan Ukiran Sarat Filosofi, Ini Keistimewaan Arsitektur Klenteng Hwie Wie Kiong
“Jadi kami amankan dan mereka mengakui itu pelaku titipkan kepada beberapa orang sehingga kami amankan dan mereka menyerahkan dengan baik-baik karena mereka juga merasa itu bukan miliknya,” ujarnya.
Djoko menyebut, sebagian aset juga ditemukan berada di tangan keluarga pelaku yang tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.
Blokir 32 Rekening, Masih Telusuri Aset di Luar Daerah
Dalam upaya pengembangan kasus, penyidik turut melakukan pemblokiran terhadap puluhan rekening yang dugaannya berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Iya. Semua rekening kami buka, kami koordinasi dengan pihak PPATK untuk rekening yang berhubungan dengan nama pelaku dan keluarganya kami bekukan,” kata Djoko.
Ia menyebut terdapat 32 rekening yang telah penyidik amankan dan blokir. Selain itu, polisi juga masih menelusuri aset lain yang menurut dugaan tersebar di sejumlah daerah di luar Jawa Tengah.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak BPN untuk melakukan tracing aset apakah ada rumah atau tanah milik pelaku dari tindak pidana yang dia lakukan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk memperkuat alat bukti. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan aset lain serta pihak yang terlibat. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





