Andika menegaskan bahwa kedua pelaku adalah residivis dengan kasus serupa. Bangor bahkan masih menjalani hukuman di Panti Rehabilitasi Lapas Antasena, Magelang.
“Akibat kasus ini, keduanya terjerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 18 tahun,” tandasnya. (*)





