Hukum & Kriminal

Korban Kawan Sendiri, Begini Pengakuan Pelaku Pembacokan Hingga Tewas di Kartini Semarang

×

Korban Kawan Sendiri, Begini Pengakuan Pelaku Pembacokan Hingga Tewas di Kartini Semarang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kasus kematian | Yoga Bangor | Kos Semarang // kecelakaan purworejo
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Pexels/Pixabay)

Andika menegaskan bahwa kedua pelaku adalah residivis dengan kasus serupa. Bangor bahkan masih menjalani hukuman di Panti Rehabilitasi Lapas Antasena, Magelang.

“Akibat kasus ini, keduanya terjerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 18 tahun,” tandasnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp