SEMARANG, beritajateng.tv – Garda Yoga Pamungkas (20) dan Muhammad Daniel Rifail alias Bangor (18), tersangka dalam kasus pembacokan di Kartini Semarang, merintih kesakitan saat dibawa ke Mapolrestabes pada Kamis, 29 Februari 2024.
Keduanya mengalami luka parah pada kaki akibat tembakan polisi setelah kejadian di Hotel Just Inn, Kartini Semarang.
Usai melancarkan aksi pembacokan di Kartini Semarang, mereka melarikan diri ke berbagai kota seperti Salatiga, Solo, Yogyakarta, dan Demak selama lima hari.
Pada Kamis, 23 Februari 2024, keduanya melakukan pembacokan terhadap teman mereka sendiri, Ilham Mousaputra, yang berujung pada kematian korban.
Yoga menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari pertengkaran seusai karaoke di Mataram, dekat Kartini.
“Awalnya kami karaoke bersama, lalu terjadi pertengkaran dengan korban,” ungkapnya.
Dalam keadaan tidak puas, Yoga dan Bangor kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Sementara itu, Ilham bersama beberapa temannya, Riski Ginanjar dan Hendro, berada di Hotel Just Inn. Tak lama kemudian, Yoga dan Bangor datang dengan sepeda motor dan senjata tajam.
“Mata saya dipukul. Saya tidak terima,” kata Yoga.
Yoga dan Bangor serbu korban dengan senjata tajam
Dan mereka pun menyerang di depan Hotel Just Inn dan mengejar Ilham. Dari rekaman CCTV, terlihat Ilham terjatuh dan terluka.
Pertikaian belum berakhir di situ. Bangor dan Yoga kembali lagi. Bangor bahkan melindas Ilham dengan sepeda motornya. Sementara itu, Yoga hendak menyerang dengan senjatanya tetapi malah terluka akibat serangan dari Riski.
“Kejadian itu karena pengaruh alkohol setelah karaoke,” ujar Bangor.
BACA JUGA: Temukan Air Soft Gun, Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Penjaga Pos di Banjardowo Genuk
Kompol Andika Dharma Sena dari Polrestabes Semarang mengungkapkan bahwa semua yang terlibat merupakan satu lingkaran pertemanan.
“Mereka ini masih berteman, tetapi karena adanya perselisihan, terjadilah pembacokan,” tambahnya.
Andika menegaskan bahwa kedua pelaku adalah residivis dengan kasus serupa. Bangor bahkan masih menjalani hukuman di Panti Rehabilitasi Lapas Antasena, Magelang.
“Akibat kasus ini, keduanya terjerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 18 tahun,” tandasnya. (*)





