SEMARANG, beritajateng.tv – Memasuki musim hujan, kondisi jalan raya di Kota Semarang semakin memprihatinkan. Sejumlah titik ruas jalan pun rusak bahkan penuh lubang hingga tak jarang menyebabkan kecelakaan.
Akademisi dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menyoroti banyaknya jalan di Semarang yang berlubang dan bergelombang itu.
Menurutnya, jalan berlubang sangat membahayakan pengendara, terutama bagi pengguna sepeda motor.
“Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan. Padahal ada aturan yang menyatakan penyelenggara wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata Djoko saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 11 Februari 2025.
BACA JUGA: Prihatin Banyak Kecelakaan, Relawan Tandai Belasan Kilometer Jalanan Berlubang Semarang dengan Pilox
Djoko membeberkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 ayat (2), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Hal itu demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Selain itu, warga yang terdampak jalan rusak berpeluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.
“Siapa saja wewenangnya? Ada Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR jika jalan nasional, Pemerintah Provinsi jika jalan provinsi, dan Pemkot atau Pemkab jika jalan kota/kabupaten,” paparnya.
Ancaman hukuman denda dan kurungan penjara
Lebih jauh, Djoko menyebut apabila jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan, masyarakat atau korban berhak melayangkan tuntutan kepada penyelenggara jalan.
Adapun ancaman hukumannya pun beragam; mulai dari denda hingga kurungan penjara, tergantung kondisi korban.