Untuk membantu proses pemulihan, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari instansi terkait. “Korban mengalami trauma dan sudah tim UPTD dampingi,” pungkas Ni Made.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan F sebagai tersangka pada hari yang sama setelah kejadian, yakni Jumat, 19 Juni 2026. Tersangka kemudian resmi polisi tahan pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan obeng yang telah ia modifikasi untuk melakukan penyerangan. Polisi menduga alat tersebut telah pelaku persiapkan sebelum aksi terjadi.
“Alat yang pelaku gunakan adalah obeng yang sudah ia modifikasi, sehingga memang ada niatan dari pelaku,” katanya.
Dari hasil penyelidikan awal, hubungan rumah tangga korban dan pelaku sudah tidak harmonis. Kabarnya, korban telah mengajukan gugatan cerai dan keduanya telah lama tidak tinggal bersama.
BACA JUGA: Ribuan Pelajar di Blora Antusias ikuti Seminar Nasional Indonesia Youth Movement
Saat peristiwa terjadi, AY sedang berada di sekolah untuk mengambil rapor anak mereka. Pelaku kemudian datang dan melakukan penusukan berulang kali hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian bahu, punggung, pinggul, serta dada.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila





