Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Korupsi Pengadaan Lahan Perum Bulog, Notaris Paul Divonis 1 Tahun Penjara

×

Korupsi Pengadaan Lahan Perum Bulog, Notaris Paul Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Perum Bulog yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/3/2023). (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kasus ini berawal saat Paul sebagai notaris ditunjuk oleh Perum Bulog untuk mengurus persoalan tanah. Sebelum melakukan tanda tangan kontrak untuk jasa notarisnya, terdakwa telah berperan dalam pembebasan lahan.

Perum Bulog sudah melakukan pembayaran yang ditujukan untuk pemilik tanah asal pada saat proses pembebasan lahan, namun pihak Paul tidak memberitahukan hal tersebut. Uang pembayaran masuk ke rekening pemilik tanah, akan tetapi sebagian sudah dipindahbukukan ke rekening milik Kusdiyono dengan slip kosong yang telah ditandatangani para pemilik tanah.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Perwakilan Jawa Tengah, tindakan Paul merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar.

Terdakwa Paul Christian telah ditahan sejak 20 Oktober 2022 silam. Jaksa Penuntut Umum berhak mengajikan banding dengan jangka waktu 7 hari setelah sidang pembacaan putusan. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan