Kasus ini berawal saat Paul sebagai notaris ditunjuk oleh Perum Bulog untuk mengurus persoalan tanah. Sebelum melakukan tanda tangan kontrak untuk jasa notarisnya, terdakwa telah berperan dalam pembebasan lahan.
Perum Bulog sudah melakukan pembayaran yang ditujukan untuk pemilik tanah asal pada saat proses pembebasan lahan, namun pihak Paul tidak memberitahukan hal tersebut. Uang pembayaran masuk ke rekening pemilik tanah, akan tetapi sebagian sudah dipindahbukukan ke rekening milik Kusdiyono dengan slip kosong yang telah ditandatangani para pemilik tanah.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Perwakilan Jawa Tengah, tindakan Paul merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Terdakwa Paul Christian telah ditahan sejak 20 Oktober 2022 silam. Jaksa Penuntut Umum berhak mengajikan banding dengan jangka waktu 7 hari setelah sidang pembacaan putusan. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto