SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi Pemerintah Kota Semarang ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Tersangka utama, mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, akan menghadapi proses hukum bersama suaminya, Alwin Basri. Alwin merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Juru Bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan proses pelimpahan berlangsung pada 10 April 2025 lalu.
“Sudah masuk untuk disidangkan. Pengadilan akan tunjuk majelis hakim dan susun jadwal,” jelas Haruno, Minggu, 13 April 2025.
BACA JUGA: Lanjutan Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Serahkan Berkas Perkara Mbak Ita & Suami ke Jaksa
Terdapat tiga berkas perkara yang masuk dalam kasus ini. Berkas pertama memuat nama Hevearita dan Alwin Basri sebagai pihak penerima suap.
Dua berkas lain melibatkan Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap. Penelusuran KPK menunjukkan dugaan penyerahan uang mencapai Rp6,1 miliar.
Suap tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD di Semarang pada 2023. Selain itu, penyidik mendalami pengaturan proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Soal Penahanan KPK Mbak Ita, Begini Kata Hendi Ketua DPC PDIP Kota Semarang
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengungkap permintaan dana ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.
Modus yang dijalankan melibatkan berbagai pihak dan berlangsung sistematis. Dugaan kuat, suap diberikan untuk memperlancar proyek strategis yang melibatkan anggaran besar.
KPK kini menyiapkan seluruh bukti untuk sidang perdana. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepala daerah dan pengaruhnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa. (*)




