Hal senada disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada pencapaian peringkat semata.
“Keterbukaan informasi harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari. Masyarakat berhak mengetahui kinerja badan publik, tentu dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi,” katanya.
Pemerintah Ujung Tombak Komunikasi Publik
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam kesempatan yang sama menekankan peran aparatur pemerintah sebagai ujung tombak komunikasi publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mengurai sumbatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Kepercayaan publik lahir dari komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan. Aparatur harus mampu menjadi jembatan yang menghubungkan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Bagi Pemerintah Kota Semarang, penghargaan ini menjadi penguat komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta menghadirkan informasi publik yang mudah di akses dan berdampak nyata bagi warga.
Komitmen tersebut juga tercermin hingga sektor layanan kesehatan. RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang turut meraih penghargaan sebagai Pelaksana RSUD Informatif tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Rumah sakit milik Pemkot Semarang ini berada di peringkat kelima dengan nilai 95,39.
Capaian tersebut menegaskan bahwa transparansi di Kota Semarang tidak hanya berhenti di level kebijakan. Tetapi juga secara konsisten penerapannya hingga pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (*)
Editor: Elly Amaliyah













