SEMARANG, beritajateng.tv – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai bahwa putusan hakim atas gugatan Praperadilan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah tepat.
Sekretaris KP2KKN, Ronny Maryanto menilai putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jan Oktavianus atas gugatan praperadilan sesuai prosedur.
Ronny mengatakan, hakim hanya mengadili soal proses sah tidaknya penetapan tersangka. Hakim tidak mengadili pokok perkara. Sehingga, dia menilai putusan hakim sudah tepat.
BACA JUGA: Kalah Praperadilan, Status Tersangka Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Sah
“Putusan hakim sudah tepat karena yang di persoalkan adalah keabsahan alat bukti. Kalau kemarin yang di persoalkan alat bukti, apakah memang berkaitan atau tidak, pembuktiannya di persidangan nantinya di tindak pidana korupsi. Tidak bisa di uji dalam proses praperadilan,” jelas Ronny, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, proses penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan lambat dan berlarut-larut. Pihaknya belum mengetahui alasan KPK cukup lama dalam menangani perkara ini.
Menurutnya, KPK mempunyai pertimbangan khusus. Kasus ini sudah lengkap untuk bisa dinaikkan ke pengadilan. Dengan sudah keluarnya putusan praperadilan, dia berharap, KPK segera menaikkan statusnya dalam penuntutan.
“Kami belum mengetahui alasan KPK dalam menangani perkara ini secara lama, namun kami berharap setelah putusan praperadilan ini. KPK dapat segera menaikkan status kasus ini ke pengadilan,” tuturnya.
Hingga kini, nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang belum dipublikasikan. Ronny menyesalkan hal tersebut, karena publik menanti informasi lebih lanjut.
“Ini ditunggu publik, empat orang nama itu sebenarnya siapa. Tapi, kita sudah tahu siapa yang melakukan gugatan di praperadilan. Salah satunya itu mungkin yang bisa kita identifikasi jadi tersangka oleh KPK,” paparnya.
Mengenai lamanya penanganan kasus ini yang mungkin karena adanya lobi-lobi politik, Ronny mengaku belum melihat dari sudut pandang hal itu.
Ia mengatakan bahwa potensi kekosongan kepemimpinan bisa menjadi salah satu alasan KPK belum menuntaskan perkara ini, karena hal tersebut dapat memengaruhi stabilitas kegiatan pemerintahan. Pasalnya, hal itu berefek pada kegiatan pemerintahan bisa vakum.
“Kemungkinan KPK memiliki pertimbangan khusus mengapa kasus ini sampai mundur. Kami melihat mungkin memang ada potensi kekosongan kepemimpinan di Kota Semarang. Efeknya, segala kegiatan pemerintahan bisa vakum. Mungkin pertimbangan-pertimbangan itu kenapa mundur. Harapan kami sebentar lagi ada walikota baru, kasus ini bergulir naik, segera KPK sidangkan,” jelasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





