Dugaan Korupsi Berdasarkan Temuan ICW
Sebelumnya, ICW melaporkan adanya tiga dugaan penyimpangan terkait katering pada ibadah haji 2025 yang berpotensi merugikan negara dan jamaah.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa pertama, kualitas makanan yang disediakan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi.
Dalam peraturan tersebut, makanan untuk jamaah haji seharusnya memenuhi kebutuhan kalori sekitar 2.100 kilokalori per individu, namun temuan ICW menunjukkan rata-rata kalori yang tersedia hanya 1.715 hingga 1.765 kilokalori.
Kedua, ICW menemukan adanya dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan yang di bebankan kepada jamaah. Pungutan tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.
BACA JUGA: KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Ketiga, laporan ICW juga mencatat adanya pemotongan spesifikasi makanan yang di berikan kepada jamaah haji. Yang mana berkurang sekitar 4 riyal per porsi.
Pemotongan ini berisiko merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp255 miliar. (*)