Politik

KPU Catat 1,29 Juta Pemilih di Semarang, Data Belum Final Jelang Pemilu 2029

×

KPU Catat 1,29 Juta Pemilih di Semarang, Data Belum Final Jelang Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini
KPU Catat 1,29 Juta Pemilih Sementara di Semarang, Data Belum Final Jelang Pemilu 2029
Pres konferensi KPU Kota Semarang terkait data pemilih sementara di Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Zaini menegaskan angka 1.291.790 pemilih saat ini belum dapat dianggap sebagai angka yang benar-benar final untuk Pemilu 2029.

Menurut dia, proses pemutakhiran akan terus berjalan hingga tahapan Pemilu 2029 dimulai.

KPU Kota Semarang masih akan melakukan pencermatan terhadap data warga yang meninggal, penduduk yang pindah masuk atau keluar, serta warga yang mengalami perubahan status menjadi TNI atau Polri.

“Namanya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, jadi akan terus berjalan nanti sampai tahapan di tahun 2027 mulai,” katanya. Karena itu, jumlah pemilih tidak bisa dipatok hanya berdasarkan hasil satu kali rekapitulasi.

Perubahan data kependudukan yang berlangsung setiap hari membuat KPU harus terus menyandingkan data dari berbagai sumber.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah data warga yang telah meninggal tetapi belum memiliki atau belum dilaporkan akta kematian.

Kondisi tersebut berpotensi membuat nama warga yang sudah meninggal masih tercatat dalam data kependudukan dan daftar pemilih.

“Kalau tidak ada akta kematian, kami tidak bisa mencoret. Walaupun sudah meninggal, kalau keluarga tidak melapor ke Disduk, pasti masih ada di data pemilih,” ujar Ahmad.

KPU Dorong Pelaporan Akta Kematian

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPU Kota Semarang akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Data atau informasi warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih akan di sandingkan dengan data kependudukan.

KPU tidak dapat menerbitkan akta kematian. Karena itu, informasi yang KPU terima akan menjadi bahan koordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Selanjutnya, Dukcapil dapat berkoordinasi dengan perangkat di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendorong keluarga mengurus dokumen kematian.

“Data itu akan kita sandingkan dengan Dukcapil. Kalau untuk menerbitkan akta kematian, kewenangannya bukan di KPU. Jadi minimal ada koordinasi untuk mendorong keluarga menerbitkan akta kematian,” jelas Zaini.

Ia menjelaskan, pada 2027 akan ada sejumlah proses yang berkaitan dengan data kepemiluan, termasuk pemutakhiran data partai politik dan penyediaan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.