DP4 nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih di lapangan. Data hasil pemutakhiran selama masa non-Pemilu akan di sandingkan kembali dengan data tersebut.
Dengan cara itu, warga yang telah meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih harapannya sudah lebih dahulu teridentifikasi.
“Data pemilih yang kita cocokkan nanti akan terfilter dengan sendirinya. Ini untuk mengurangi beban saat coklit, sehingga kasus data orang yang sudah meninggal muncul lagi bisa di minimalisir,” ungkapnya.
Meski demikian, KPU menyadari masih mungkin terjadi satu atau dua kasus yang membutuhkan penanganan manual. Terutama jika keluarga belum melaporkan perubahan data kependudukan kepada Dukcapil.
Karena itu, lanjut Zaini, KPU Kota Semarang mengajak masyarakat tidak pasif dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Warga yang mengetahui adanya perubahan data, baik terkait kematian, perpindahan domisili maupun perubahan status kependudukan, dapat menyampaikan informasi kepada penyelenggara pemilu. (*)





