“Sudah kami berhentikan. Kami sudah menerima surat resmi pengunduran diri dari Kepala Desa, yang di tandatangani terlapor pada 29 Desember 2023. Dan kami menerima surat itu pada 2 Januari 2024. Pada saat itu juga kami sudah memberhentikan Susilo Handoko sebagai anggota sekretariat PPS,” ungkap Widi di Blora, Selasa 9 Januari 2024.
Terpisah Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim membenarkan bahwa Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi.
Rekomendasi atas dugaan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu itu terbukti sekretariat PPS tersebut lakukan.
“Setelah mendapatkan informasi dari media, kami melakukan penelusuran kebenaran dugaan pelanggaran. Kemudian kami memberikan rekomendasi atas dua pelanggaran oleh anggota sekretariat PPS itu, ” ujar Andyka.
Dua Pelanggaran yang merupakan rekomendasi ke KPU. Yang pertama adalah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Yang kedua bahwa oknum perangkat Desa tersebut melanggar larangan kampanye. (*)
Editor: Elly Amaliyah