Politik

KPU Copot Sekretariat PPS di Blora Lantaran Ikut Bagikan Kaos Caleg

×

KPU Copot Sekretariat PPS di Blora Lantaran Ikut Bagikan Kaos Caleg

Sebarkan artikel ini
KPU Copot Sekretariat PPS di Blora Lantaran Ikut Bagikan Kaos Caleg
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora. (Heri P/beritajateng.tv)

BLORA, Beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan tegas mencopot anggota sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kecamatan Japah.

Dia adalah Susilo, seorang perangkat Desa yang merangkap jabatan sebagai anggota sekretariat PPS di Desanya.

Susilo terbukti terlibat ikut membagikan kaos salah satu Caleg DPR-RI saat acara Kampanye.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Blora Temukan 3 Kotak Suara Rusak

Bahkan video Susilo sempat viral di media social pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.
Ketua KPU Blora Widi Nurintan mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora.

Rekomendasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh anggota sekretariat PPS Blora terbukti membagikan kaos Caleg.

“Sudah kami berhentikan. Kami sudah menerima surat resmi pengunduran diri dari Kepala Desa, yang di tandatangani terlapor pada 29 Desember 2023. Dan kami menerima surat itu pada 2 Januari 2024. Pada saat itu juga kami sudah memberhentikan Susilo Handoko sebagai anggota sekretariat PPS,” ungkap Widi di Blora, Selasa 9 Januari 2024.

Terpisah Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim membenarkan bahwa Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi.

Rekomendasi atas dugaan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu itu terbukti sekretariat PPS tersebut lakukan.

“Setelah mendapatkan informasi dari media, kami melakukan penelusuran kebenaran dugaan pelanggaran. Kemudian kami memberikan rekomendasi atas dua pelanggaran oleh anggota sekretariat PPS itu, ” ujar Andyka.

Dua Pelanggaran yang merupakan rekomendasi ke KPU. Yang pertama adalah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Yang kedua bahwa oknum perangkat Desa tersebut melanggar larangan kampanye. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp