BACA JUGA: Bantah Soal Perang Bintang, Ahmad Luthfi: Apa itu Kandang Banteng? Gak Ada, yang Bilang Siapa?
Adapun dokumen yang belum lengkap itu, kata Handi, meliputi ijazah hingga surat keterangan dari pihak ketiga seperti pengadilan dan kepolisian.
“Surat keterangan pihak ketiga dari pengadilan. Kalau dari Kepolisian seperti SKCK, terkait tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” jelasnya.
Linimasa pendaftaran Pilgub 2024 hingga pengundian nomor urut
Lebih lanjut, penerimaan perbaikan persyaratan administrasi calon akan berlangsung pada Jumat, 6 September hingga Minggu, 8 September 2024.
“Selanjutnya kami akan melakukan penelitian terhadap perbaikan sampai 14 September. Hasilnya akan kami beri tahu 13-14 September 2024,” ucap Handi.
Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan/masukan terhadap dokumen bakal paslon. Adapun pemberian masukan itu berlangsung pada 15-18 September 2024.
“Klarifikasi [tanggapan masyarakat] itu 15-21 September. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap syarat calon, pembuktiannya dengan dokumen yang mendukung,” jelas Handi.
Sementara itu, penetapan bakal paslon menjadi paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. Berlanjut dengan pengundian nomor urut keesokan harinya, 23 September 2024. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi