Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

KPU Jateng Sebut Kedua Paslon Pilgub Belum Penuhi Syarat Pemberkasan, Andika Perkasa Terbanyak

×

KPU Jateng Sebut Kedua Paslon Pilgub Belum Penuhi Syarat Pemberkasan, Andika Perkasa Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Dokumen Pilgub Berkas Paslon
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam konferensi pers di Kantor KPU Jawa Tengah, Kamis, 5 September 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Bantah Soal Perang Bintang, Ahmad Luthfi: Apa itu Kandang Banteng? Gak Ada, yang Bilang Siapa?

Adapun dokumen yang belum lengkap itu, kata Handi, meliputi ijazah hingga surat keterangan dari pihak ketiga seperti pengadilan dan kepolisian.

“Surat keterangan pihak ketiga dari pengadilan. Kalau dari Kepolisian seperti SKCK, terkait tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” jelasnya.

Linimasa pendaftaran Pilgub 2024 hingga pengundian nomor urut

Lebih lanjut, penerimaan perbaikan persyaratan administrasi calon akan berlangsung pada Jumat, 6 September hingga Minggu, 8 September 2024.

“Selanjutnya kami akan melakukan penelitian terhadap perbaikan sampai 14 September. Hasilnya akan kami beri tahu 13-14 September 2024,” ucap Handi.

Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan/masukan terhadap dokumen bakal paslon. Adapun pemberian masukan itu berlangsung pada 15-18 September 2024.

BACA JUGA: Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi Lolos Tes Kesehatan Pilgub Jateng 2024, Tapi Syarat Berkas Masih Kurang

“Klarifikasi [tanggapan masyarakat] itu 15-21 September. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap syarat calon, pembuktiannya dengan dokumen yang mendukung,” jelas Handi.

Sementara itu, penetapan bakal paslon menjadi paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. Berlanjut dengan pengundian nomor urut keesokan harinya, 23 September 2024. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan