Politik

KPU Jateng Tanggapi Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Kita Tunggu Formulasinya

×

KPU Jateng Tanggapi Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Kita Tunggu Formulasinya

Sebarkan artikel ini
Pemisahan Pemilu
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, saat dijumpai di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Selasa, 1 Juli 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengaku pihaknya tengah menunggu penyusunan simulasi oleh KPU RI. Hal itu ia ungkap sewaktu beritajateng.tv jumpai di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Selasa, 1 Juli 2025 sore.

“Kami akan menghitung keputusan MK itu, KPU RI akan menyusun simulasi terkait dengan teknis pelaksanaan tahapan, karena kan perintahnya jeda antara Pemilu Nasional dan Daerah ini paling lama 2,5 tahun begitu ya. Jadi, tentu ada hal-hal yang sudah KPU RI formulasikan,” ungkap Handi.

BACA JUGA: Kritik Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Adi Prayitno: Apa Kabar Nasib Kepala Daerah dan DPRD?

Sebagai pelaksana UU, kata Handi, KPU RI mendapat kesempatan untuk memberikan masukan selama proses pembentukan UU Pemilu dan Pilkada berlangsung.

“Kita tunggu saja KPU RI secara institusi akan melakukan breakdown undang-undang yang Komisi II maupun Badan Legislatif Nasional rancang,” sambung Handi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan