Politik

KPU Jateng Tegaskan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih Tunggu Ada-Tidaknya Sengketa di MK

×

KPU Jateng Tegaskan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih Tunggu Ada-Tidaknya Sengketa di MK

Sebarkan artikel ini
KPU Kursi
Anggota Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah, saat ditemui di sela-sela skorsing Rapat Pleno Terbuka hari kedua di Aula Gedung KPU Jateng, Kamis, 7 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Pihaknya pun mengusahakan penetapan hasil rekapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat provinsi ini berjalan sesuai jadwal.

“Jadwalnya kita sampai besok harus selesai. Meskipun kita masih punya tahapan sampai tanggal 10, apabila besok kita belum selesai, ya kita masih bisa di hari berikutnya. Namun harapannya sesuai dengan jadwal KPU Provinsi Jateng,” tandas Akmal.

KPU Kota Semarang tak merinci penetapan kursi Caleg

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, tak menjawab secara rinci mengenai penetapan kursi Caleg DPRD Kota terpilih.

“Kita menunggu arahan dari KPU RI, mungkin didasari dari SK KPU Nomor 778 kalau soal perhitungan kursi. Seperti apanya, kita belum bisa menyampaikan karena belum mendapat arahan kapan pelaksanaan mengenai penetapan soal kursi, kita baru menetapkan soal hasil,” ungkap Henry dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu.

Mengenai apakah masih menggunakan metode Sainte Lague, Henry menyebut cara itu sangat mungkin untuk terpakai kembali.

BACA JUGA: KPU Brebes Selidiki Rekapitulasi Caleg DPRD Kabupaten, Timses Sukirso Pertanyakan Lonjakan Suara Heri Pasaribu

“Harusnya sih menggunakan metode yang lama ya, Sainte Lague itu, karena memang di undang-undang seperti itu,” jelasnya.

Kendati hasil telah tertetapkan di Rapat Pleno Terbuka tingkat kota, Henry pun tak mau menyebutkan nama-nama Caleg DPRD Kota Semarang terpilih.

“Kami bahkan belum pernah ngomong nama siapa yang lolos, belum ranah kami karena tahapannya belum [sampai situ]. Memang kita belum mendapatkan arahan agar segera proses penetapan kursi itu untuk siapa saja,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan