SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Jateng. Sebanyak 1.473 calon anggota legislatif (caleg) siap bertarung untuk merebutkan 120 kursi di Gedung Berlian DPRD Provinsi Jateng.
Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, mengatakan, DCT Pemilu 2024 tertetapkan pada Jumat, 3 November 2023. Pengumuman juga berlangsung secara serentak oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
“Perlu kamu informasikan bahwa KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 3 November menetapkan DCT untuk Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu, 4 November 2023.
BACA JUGA: Resmi Tetapkan DCT Caleg DPRD Kota Semarang, KPU: Kalau Ada Sengketa Selesaikan di Bawaslu
Handi mengungkap, pihaknya telah menetapkan sebanyak 1.473 caleg yang masuk dalam DCT Pemilu 2024. Adapun rinciannya yakni sebanyak 909 caleg laki-laki dan 564 caleg perempuan. Keterwakilan perempuan dalam Pileg 2024 sebanyak 38,29 persen.
Sebanyak 1.474 caleg dari 18 partai politik peserta Pemilu itu terbagi ke dalam 13 Daerah Pemilihan (Dapil). Adapun jumlah kursi yang tersedia di DPRD Jawa Tengah sebanyak 120 kursi.
BACA JUGA: Momentum Hari Santri 2023, KPU Jateng Gelar Nobar Film “Kejarlah Janji” di Ponpes Al-Itqon Semarang
Telah tetapkan DCT Caleg DPRD Jateng, KPU Jateng fokus persiapkan logistik Pemilu
Pasca penetapan DCT, KPU Jateng tengah mempersiapkan logistik Pemilu 2024. Logistik itu meliputi bilik suara, surat suara, formulir, dan perlengkapan lainnya saat pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Kita akan mempersiapkan logistik Pemilu, logistik utama berupa surat suara maupun formulir untuk mengadministrasikan proses pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitupasi di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional,” beber Handi.
Tak hanya itu, KPU Jateng juga tengah mempersiapkan kebutuhan pada saat tahapan kampanye Pemilu 2024 yang terjadwalkan pada 28 November 2023 mendatang, termasuk sosialisasi terkait regulasi kampanye.
BACA JUGA: KPU Tetapkan 1,2 Juta DPT Kota Semarang di Pemilu 2024
“Kita menunggu 25 hari ke depan memasuki masa kampanye, sehingga kita menyiapkan segala hal terkait dengan regulasi kampanye, baik itu pemasangan alat peraga maupun kegiatan kampanye yang diatur dalam ketentuan KPU,” katanya.
Selaku penyelenggara Pemilu, pihaknya menegaskan peserta Pemilu tak boleh melakukan kampanye hingga tanggal 28 November 2023.
“Kami mempersiapkan tahapan kampanye 28 November. Setelah penetapan DCT sampai 27 November dilarang melakukan kegiatan kampanye, yang boleh adalah melakukan sosialisasi kepesertaan Pemilu 2024,” tandas Handi. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





