REMBANG, beritajateng.tv – Polhutmob Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan berhasil menggagalkan pembalakan kayu liar di Kecamatan Pamotan.
Tepatnya, lokasi penangkapan pembalakan liar oleh Perhutani berada di Jalan Raya Sulang – Gunem KM 7 pukul 18.15 WIB, Rabu 1 November 2023 lalu.
Awalnya pada Rabu 1 November 2023 sore, ada laporan dari masyarakat, melihat 7 kendaraan beriringan memasuki kawasan hutan.
BACA JUGA: Perhutani Salurkan TJSL Rp 17.5 Juta, Berupa Sanitasi Layak ke 5 Gakin di Blora
Kemudian Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Blebak Pariyo, melihat ada kawanan sepeda motor mengangkut kayu sonokeling tanpa izin, dari petak 56A1 RPH Blebak BKPH Demaan.
Setelah memantau mengikuti kendaraan bersama tim alap – alap Polhutmob. Kayu-kayu tersebut kemudian mereka angkut menggunakan Kendaraan minibus dengan no Polisi G 8688 JM.
Setelah pemeriksaan ternyata sopirnya tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kayu Sonokeling yang ia bawa.
BACA JUGA: Tim Gabungan Perhutani KPH Mantingan Amankan Kayu Hasil Curian
Waka Admintratur (Adm) Perhutani KPH Mantingan, Rastim membenarkan peristiwa tersebut. Dan sudah menyerahkan barang bukti serta Sopir ke Polres Rembang.
“Benar, kami sudah serahkan BBnya ke Polres Rembang, ” ungkap Rastim, Minggu 5 November 2023.
Atas kejadian tersebut Perhutani mengalami kerugian berupa 7 batang gelondongan berbagai ukuran sekitar 0,81 m3 atau sekitar Rp. 10 jutaan. (*)
Editor: Elly Amaliyah





