Politik

KPU Jateng Tetapkan Larangan Pemasangan Baliho Kampanye, Jalan Protokol di Semarang Ini Terlarang, Apa Saja?

×

KPU Jateng Tetapkan Larangan Pemasangan Baliho Kampanye, Jalan Protokol di Semarang Ini Terlarang, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
baliho Ganjar
Baliho Capres Ganjar Pranowo terpasang di pinggir jalan protokol Kota Semarang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Sepanjang jalan kabupaten dan jalan desa di wilayah Kabupaten Semarang yang tidak menjadi larangan dalam peraturan perundang-undangan juga di perbolehkan,” tuturnya.

Penertiban APK pra kampanye terjadi paling banyak di Banyumas

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain menyebut pihaknya telah melakukan antisipasi terkait pemasangan APK sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.

“KPU sudah membuat SK tentang penetapan lokasi pemasangan APK. Berarti itu harus seluruh peserta Pemilu patuhi,” ujar Husain, Rabu 29 November 2023.

Husain mengungkap, per Selasa, 28 November 2023 terjadi pelanggaran APK sebanyak 76.134. Adapun pelanggaran tersebut terjadi pada masa sosialisasi berlangsung.

BACA JUGA: Tak Pedulikan Peringatan Bawaslu, Sejumlah APK Baliho Besar di Blora Harus Tertib

“Kabupaten Banyumas ada 10.952 APK, Kabupaten Tegal 7.088 APK, Kabupaten Pemalang 5.656 APK, Kabupaten Brebes 4.375 APK, dan Kabupaten Pati 4.077 APK,” tutur Husain.

Lebih lanjut, pihaknya juga melarang penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat per orangan melebihi nominal yang telah di tetapkan.

“Nominal yang di tetapkan itu maksimal Rp 100 ribu, itu juga menjadi perhatian Bawaslu Jateng,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan